PSBB di Surabaya Raya Diperpanjang hingga 25 Mei 2020
"Jadi otomatis langsung berjalan," kata Ketua Umum PP Muslimat NU ini.
Mantan menteri sosial ini juga memastikan, tidak ada yang berbeda dalam PSBB tahap kedua nanti. Hanya saja, penindakan akan dilakukan lebih tegas, represif dan masif. Misalnya, penundaan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hingga enam bulan.
"Tadi juga ada evaluasi terkait check point. Terus bagaimana ada physical distancing baik di perusahaan maupun di pasar, juga penindakan yang lebih tampak pada PSBB tahap dua," katanya.
Prinsipnya, lanjut Khofifah, kepatuhan dan kedisiplinan pada PSBB tahap dua harus lebih baik. Misal ke luar rumah wajib gunakan masker dan wajib menerapkan physical distancing.
"Jadi kepatuhan dan kedisiplinan menjadi faktor utama bagaimana kita mencegah penyebaran Covid-19," katanya.
Diketahui, Tim Surveilans Covid-19 Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (Unair) merekomendasikan agar PSBB di Surabaya Raya diperpanjang. Sebab, berdasarkan kajian, sebagian pasien yang terjangkit Covid-19 memiliki masa penularan lebih dari 14 hari.
"Penularan Covid-19 sudah kelihatan polanya. Hanya 30 persen orang-orang positif yang masa penularannya 14 hari. Kemudian 35 persen bisa menularkan hingga 21 hari, dan 15 persen masa penularannya 28 hingga 30 hari," kata Ketua Tim Advokasi PSBB dan Surveilans Covid-19 FKM Unair, Windhu Purnomo.
Editor: Ihya Ulumuddin