Pria Tuna Wicara Gasak Rp34 Juta di Resto Mie Gacoan Malang Tertangkap, Ini Modusnya
“Usai menerima laporan kehilangan uang Rp 34 juta itu kami langsung mendatangi tempat kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Beberapa saksi yang mengetahui peristiwa tersebut juga dimintai keterangan,” ujarnya.
Kemudian polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan diketahui tersangka mengarah ke LM alias Ditto (33). Pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Selasa (10/10/2023). Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu ponsel milik korban, yang sebelumnya hilang.
Taufik juga mengungkap bahwa tersangka LM merupakan seorang penyandang tuna wicara. Oleh karena itu, dalam proses penyelidikan, diperlukan saksi ahli juru bahasa. Saat diinterogasi, tersangka LM mengakui bahwa dirinya adalah pelaku pencurian di Resto Mie Gacoan.
Modus operandinya yakni tersangka masuk ke dalam restoran saat restoran tersebut tutup dan sepi. Pelaku memanjat pagar untuk masuk ke dalam, lalu mengambil barang berharga berupa uang dan ponsel.
“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendalami keterangan pelaku, kasus ini telah ditangani oleh Polsek Singosari,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka LM terpaksa berurusan dengan hukum dan akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman pasal tersebut adalah maksimal 7 tahun penjara.
Editor: Ihya Ulumuddin