Pria Tuna Wicara Gasak Rp34 Juta di Resto Mie Gacoan Malang Tertangkap, Ini Modusnya
MALANG, iNews.id - Pria tuna wicara di Malang ditangkap polisi karena kasus pencurian. Pelaku berinisial LM (33), warga Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, terbukti menggasak uang Rp34 juta milik resto Mie Gacoan di wilayah Singosari.
LM ditangkap polisi di Terminal Arjosari setelah satu tahun menjadi buron. Saat itu juga LM digelandang ke kantor polisi dan dilakukan penyelidikan.
Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengungkapkan, pihaknya menerima laporan pencurian di sebuah restoran Mie Gacoan yang berada di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Saat itu, seorang pegawai restoran yang pertama kali datang hendak membuka restoran pada 6 Agustus 2022, pukul 06.30 WIB, curiga melihat ruang manajer terbuka.
"Dia berusaha menghubungi teman kerjanya untuk melakukan pemeriksaan bersama," kata Taufik, Sabtu (14/10/2023).
Saat diperiksa, diketahui uang sebanyak Rp34 juta dan sebuah ponsel merek Vivo yang sebelumnya disimpan dalam tempat uang telah raib. Pihak restoran segera melaporkan insiden tersebut kepada Polsek Singosari.