Pria di Pasuruan Tega Bunuh IRT Tetangga, Sakit Hati Persoalan Utang Piutang
Jumat, 10 November 2023 - 17:52:00 WIB
Gelap mata, kemudian HP membunuh tetangganya tersebut. Dia menusukkan pisau ke punggung korban hingga menembus ke paru-paru. Sejumlah luka memar juga ditemukan di bagian tangan dan kepala korban.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 dan 338 serta pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan.
"Ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup," ucapnya.
Editor: Donald Karouw