Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bahagianya Kusnun Narapidana Jateng usai Terima Amnesti: Seperti Mimpi
Advertisement . Scroll to see content

Prabowo Beri Amnesti, 3 Napi Lapas Pamekasan Hirup Udara Bebas

Senin, 04 Agustus 2025 - 07:22:00 WIB
Prabowo Beri Amnesti, 3 Napi Lapas Pamekasan Hirup Udara Bebas
Tiga napi Lapas Pamekasan bebas setelah dapat amnesti dari Presiden Prabowo. (Foto: Lapas Pamekasan)
Advertisement . Scroll to see content

“Surat keterangan dari dokter spesialis jiwa serta rekam medis mereka telah diverifikasi secara sah,” kata Maulidy.

Menurut pihak Lapas, tidak semua napi bisa memperoleh amnesti ini. Beberapa syarat ketat harus dipenuhi oleh penerima amnesti. Termasuk di antaranya tidak sedang menjalani register F, bukan residivis, dan tidak terlibat kasus berat.

Jenis kasus berat yang dimaksud adalah korupsi, terorisme, dan kekerasan seksual. Selain itu, napi tidak boleh memiliki perkara lain di luar kasus yang telah divonis. Ketentuan ini menjadi dasar seleksi penerima amnesti secara nasional.

Kalapas Kelas IIA Pamekasan, Syukron Hamdani, menyatakan dukungannya atas keputusan Presiden Prabowo.

“Ini bukan sekadar pengampunan, tapi bentuk pengakuan negara atas kondisi khusus yang dialami warga binaan. Kami sangat mengapresiasi langkah Presiden Prabowo,” kata Syukron.

Dia menilai, amnesti ini mencerminkan keberpihakan negara terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Syukron juga menyebut amnesti sebagai instrumen pemasyarakatan yang harus ditempatkan secara adil.

Kebijakan ini dianggap selaras dengan prinsip keadilan restoratif dan perlindungan hak asasi. Dia berharap, kebijakan ini menjadi contoh dalam reformasi sistem pemasyarakatan ke depan.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut