Prabowo Beri Amnesti, 3 Napi Lapas Pamekasan Hirup Udara Bebas
“Surat keterangan dari dokter spesialis jiwa serta rekam medis mereka telah diverifikasi secara sah,” kata Maulidy.
Menurut pihak Lapas, tidak semua napi bisa memperoleh amnesti ini. Beberapa syarat ketat harus dipenuhi oleh penerima amnesti. Termasuk di antaranya tidak sedang menjalani register F, bukan residivis, dan tidak terlibat kasus berat.
Jenis kasus berat yang dimaksud adalah korupsi, terorisme, dan kekerasan seksual. Selain itu, napi tidak boleh memiliki perkara lain di luar kasus yang telah divonis. Ketentuan ini menjadi dasar seleksi penerima amnesti secara nasional.
Kalapas Kelas IIA Pamekasan, Syukron Hamdani, menyatakan dukungannya atas keputusan Presiden Prabowo.
“Ini bukan sekadar pengampunan, tapi bentuk pengakuan negara atas kondisi khusus yang dialami warga binaan. Kami sangat mengapresiasi langkah Presiden Prabowo,” kata Syukron.
Dia menilai, amnesti ini mencerminkan keberpihakan negara terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Syukron juga menyebut amnesti sebagai instrumen pemasyarakatan yang harus ditempatkan secara adil.
Kebijakan ini dianggap selaras dengan prinsip keadilan restoratif dan perlindungan hak asasi. Dia berharap, kebijakan ini menjadi contoh dalam reformasi sistem pemasyarakatan ke depan.
Editor: Donald Karouw