Positif Covid-19, Kajari Jember dan 4 Pegawai Isolasi Mandiri 14 Hari ke Depan
Sesuai Surat Edaran Jaksa Agung (SEJA) No 22 Tahun 2020 dan dengan kondisi Kabupaten Jember yang berkategori zona jingga atau risiko sedang, pegawai Kejari Jember akan melaksanakan bekerja dari kantor (work from office) dengan kehadiran 50 persen dari jumlah pegawai.
"Sementara yang lainnya bekerja dari rumah (WFH). Dengan begitu, pelayanan hukum di Kantor Kejari jember dapat berjalan normal kembali," ujarnya.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jember Aditya Okta sebelumnya saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat (18/9/2020) menjelaskan, penyemprotan disinfektan di Kantor Kejari Jember merupakan agenda rutin kejaksaan selama pandemi Covid-19.
"Kejaksaan Negeri Jember tidak melakukan lockdown dan tidak ada pegawai yang terkonfirmasi positif. Pihak kejaksaan hanya menutup pintu gerbang karena sedang dilakukan penyemprotan disinfektan," katanya.
Dia menjelaskan pelayanan Kantor Kejari Jember akan dibuka pada Senin (21/9/2020) nanti untuk melayani masyarakat seperti biasa.
Editor: Maria Christina