Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Penggelapan 23 Mobil, 4 Tersangka Ditetapkan
SURABAYA, iNews.id – Polrestabes Surabaya mengungkap kasus penggelapan mobil dengan mengamankan barang bukti sebanyak 23 unit. Polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini.
Kapolrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Sandi Nugroho mengatakan, keempat orang pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial JUN (35), dan NSR (50), keduanya warga Kota Surabaya. Selain itu FND (41) dan IWN (39), warga Sidoarjo.
“Selain itu, masih ada satu lagi pelaku lainnya yang telah kami tetapkan dalam daftar pencarian orang atau DPO, yaitu berinisial ISM,” kata Kapolrestabes Surabaya saat konferensi pers di Surabaya, Jumat (28/2/2020).
Sandi menjelaskan, setiap tersangka memiliki peran masing-masing. JUN dan ISM alias Putri berperan menawarkan kepada para korban atau pemilik mobil dengan modus menjalankan rental.
“Setelah menerima unit mobil langsung digadaikan kepada NSR alias GD dan IWN atau bahkan dijual melalui perantara FND,” ujarnya.