Polresta Pasuruan Tolak Laporan Suami Kades Selingkuh, Ini Alasannya
PASURUAN, iNews.id – Polresta Pasuruan menolak laporan yang dibuat Eko Martono (38), suami Rini Kusmianti, kepala desa (Kades) Wotgalih, Kabupate Pasuruan yang selingkuh dengan perangkat desa. Polisi beralasan kasus dugaan perzinahan itu ditangani Polsek Nguling, Kabupaten Pasuruan.
Kasatreskrim Polres Kota Pasuruan AKP Ahmad Ridho menjelaskan, Eko Martono diminta membuat laporan polisi ke Polsek Nguling karena mereka yang menangani kasus ini.
“Alat bukti dua motor milik bu kades dan perangkatnya serta sprei tempat tidur sudah diamankan ke mapolsek setempat,” katanya, Rabu (24/3/2021).
Eko Martono mendatangi SPKT Polres Kota Pasuruan didampingi pengacaranya Aditiya Anugrah Purwanto untuk melaporkan kasus perselingkuhan istrinya Rini Kusmiati, Kades Wotagalih, Kecamatan Nguling dengan Salam, perangkat desanya, Rabu siang tadi.
Eko yang bekerja sebagai aparat sipil negara (ASN) di Dinas Pendidikan Pemkab Pasuruan itu menyerahkan berkas laporan kronologi soal dugaan perzinaan istrinya kepada petugas piket jaga Polresta Pasuruan.