Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penyelundupan 620 Burung Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni Lampung, Akan Dibawa ke Jawa
Advertisement . Scroll to see content

Polres Lumajang Amankan 11 Satwa Dilindungi dari Rumah Warga 

Kamis, 18 November 2021 - 13:45:00 WIB
Polres Lumajang Amankan 11 Satwa Dilindungi dari Rumah Warga 
Polisi menunjukkan 11 satwa dilindungi yang diamankan dari rumah warga, Kamis (18/11/2021). (Foto: iNews.id/Cucuk Donartono).
Advertisement . Scroll to see content

LUMAJANG, iNews.id - Polres Lumajang mengamankan 11 satwa dilindungan dari rumah warga di Dusun Krajan, Desa Mlawang, Kecamatan Klakah, Lumajang. Ke-11 satwa itu terdiri atas tujuh burung rangkong julang emas, tiga ekor musang binturong dan satu ekor burung tiong emas atau beo. 

Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto Seno menjelaskan pengamanan satwa dilindungi itu bermula dari aduan yang disampaikan oleh warga setempat terkait kepemilikan hewan yang masuk dalam kategori satwa dilindungi. 

"Pagi tadi ke TKP, dan betul kita temukan (satwa dilindungi). Ini kami langsung berkoordinasi dengan pihak BKSDA Probolinggo," katanya, Kamis (18/11/2021). 

Namun, ketika proses pengamanan satwa berlangsung, pihaknya tak mendapati pemilik hewan-hewan dilindungi tersebut. "Pemiliknya inisial TN. Masih kami lakukan pengejaran, sementara kami jadikan DPO," katanya. 

Atas perbuatannya, TN akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. "Barang siapa yang dengan sengaja memelihara, menangkap, menyimpan, memiliki dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, akan dipenjara selama 5 tahun," katanya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut