Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Soroti Praktik Penagihan Debt Collector, Minta Ada Mediasi hingga Somasi Sebelum Tarik Kendaraan
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Ungkap Sindikat Penjualan Data Debitur di Aplikasi Go Matel R4, 2 Orang Ditangkap

Selasa, 23 Desember 2025 - 01:12:00 WIB
Polisi Ungkap Sindikat Penjualan Data Debitur di Aplikasi Go Matel R4, 2 Orang Ditangkap
Satreskrim Polres Gresik menangkap tersangka dalam kasus kebocoran serta penjualan data pribadi debitur melalui aplikasi Go Matel R4. (Foto: iNews).
Advertisement . Scroll to see content

Data dalam aplikasi tersebut kerap dimanfaatkan oleh debt collector ilegal sebagai dasar penarikan bahkan perampasan kendaraan di jalan.

"Aplikasi Go Matel ini dia berbasis langganan, jadi data nasabah yang menunggak ditampilkan di aplikasi tersebut. Jadi penggunaannya orang bisa mengakses selama tiga kali masih free dan selanjutnya berlangganan dan itu bervariasi," ucapnya.  

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.  

Polres Gresik mengimbau masyarakat agar tidak takut menghadapi debt collector ilegal. Jika terjadi pemaksaan atau perampasan kendaraan, warga diminta segera menghubungi layanan darurat 110 atau melapor melalui layanan Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006 khusus untuk wilayah Kabupaten Gresik.  

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut