Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terekam CCTV! Jukir di Malang Tewas Ditusuk 7 Kali saat Berkelahi
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tetapkan 1 Mahasiswa Tersangka Demo Ricuh Hari Perempuan Sedunia di Malang

Selasa, 09 Maret 2021 - 20:31:00 WIB
Polisi Tetapkan 1 Mahasiswa Tersangka Demo Ricuh Hari Perempuan Sedunia di Malang
Wakapolresta Malang Kota AKBP Totok Mulyanto Diyono saat gelar perkara demo ricuh Hari Perempuan Sedunia. (Foto: MNC Portal/Deni Irwansyah)
Advertisement . Scroll to see content

MALANG, iNews.idPolresta Malang menetapkan satu mahasiswa sebagai tersangka dalam aksi demo memperingati Hari Perempuan Sedunia yang berujung ricuh, Senin (8/3/2021). Tersangka berinisial HL (23), mahasiswa asal Wamena, Jayapura.

Wakapolresta Malang Kota AKBP Totok Mulyanto Diyono mengatakan, penetapan HL sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan alat bukti cukup, yakni sepasang sepatu yang digunakan menendang kaca truk polisi, celana jins, serta satu truk dinas polisi.

"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, berinisial HL status mahasiswa. Dengan barang bukti sepasang sepatu, celana jins, satu unit truk," kata Tortok di Mapolresta Malang, Selasa (9/3/2021).

Dengan berstatus tersangka, HL dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP atau Pasal 406 KUHP dengan hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

"Ada pasal pengecualian yakni Pasal 21 KUHAP, sehingga dapat dilakukan penahanan," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut