Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Meresahkan! 23 Motor Knalpot Brong Diamankan Polisi saat Balap Liar di Salatiga
Advertisement . Scroll to see content

Marah Tak Bisa Balap Liar, 2 Pemuda di Malang Rusak Mobil Patroli Polisi 

Selasa, 09 Maret 2021 - 06:52:00 WIB
Marah Tak Bisa Balap Liar, 2 Pemuda di Malang Rusak Mobil Patroli Polisi 
Kapolresta Malang Kombes Pol Leonardus Simarmata menunjukkan barang bukti paving, Senin (8/3/2021). (Foto: iNews.id/Deni Irwansyah).
Advertisement . Scroll to see content

MALANG, iNews.id - Dua pemua di Malang nekat merusakmobil patroli polisi. Akibat tindakan ini, kedua pelaku harus berurusan dengan pihak berwajib. 

Dua pemuda yang terlibat perusakan mobil patroli ini yakni Muhammad Fahmi (22), warga Kota Batu dan Dikna Yanuar (23) warga Kota Malang. Mereka ditangkap petugas sesaat setelah merusak mobil patroli milik Polresta Malang Kota. 

Peristiwa ini berawal saat petugas patroli polisi berusaha membubarkan aksi balap liar di Jalan Sukarno Hatta, Kota Malang pada Minggu (7/3/2021) dini hari. Namun, bukannya takut, mereka justru melawan dengan cara memundurkan mobilnya hingga menabrak bagian depan mobil polisi. Setelah itu, pelaku langsung kabur. 

Tidak berhenti di situ, usai menabrak mobil patroli kedua pelaku pulang dan mengambil sepeda motor lalu mencari mobil patroli polisi. Saat bertemu mobil patroli, pelaku lalu melempar mobil polisi dengan batu paving dan mengenai kaca hingga pecah. 

"Pelaku ini melakukan (perusakan) dengan sadar. Begitu kami tangkap, kami tes narkoba. Hasilnya negatif. Artinya tidak terpengaruh miras atau narkoba. Jadi memang sadar sengaja ingin merusak mobil patroli," kata Kapolres Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata, Senin (8/3/2021). 

Motif perusakan mobil tersebut kata Leo karena sakit hati. Penyebabnya, pelaku tidak bisa melaksanakan aksi balap liar karena digagalkan polisi. "Mereka ini sakit hati, lalu melempar mobil petugas hingga pecah kacanya," kata Leo sambil menunjukkan foto kondisi mobil yang rusak. 

Akibat perbuatan ini, kedua pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan pasal 310 untuk pelanggaran lalu lintas dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut