Polisi Tangkap Pembunuh Pengusaha Laundry di Surabaya, Ini Motifnya
SURABAYA, iNews.id – Kasus penemuan mayat perempuan dalam tong plastik warna hijau di pinggir Jalan Romokalisari, Surabaya, Jawa Timur (Jatim), terpecahkan dalam kurun waktu 24 jam. Polisi menangkap pelaku yakni SR (19) dan MA (20), keduanya warga asal Pulau Bawean, Kabupaten Gresik. Mereka tampak dihadiahi timah panas oleh petugas pada bagian kakinya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari diketahuinya identitas mayat usai proses identifikasi. Korban yakni bernama Ester Lilik Wahyuni (51) warga Jalan Simpang Darmo Permai Selatan XIII/ 03, Sambikerep, Surabaya. Perempuan ini merupakan seorang pengusaha laundry atau penatu.
Penyelidikan polisi mendapati korban di tempat usahanya memiliki dua anak buah atau pekerja. Mereka masing-masing SR dan MA. Keduanya tidak berada di lokasi saat polisi melakukan penggeledahan di rumah korban.
"Keduanya kami tangkap di Pelabuhan Gresik tadi pagi. Mereka hendak pulang ke Pulau Bawean dan sedang menunggu kapal," ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan dalam jumpa pers di Surabaya, Jumat (18/1/2019).
Menurut Rudi, mereka baru bekerja selama delapan hari di tempat usaha laundry milik korban yang berlokasi di Jalan Simpang Darmo Permai Selatan. Hasil pemeriksaan, keduanya akhirnya mengakui telah melakukan pembunuhan berencana terhadap juragannya.