Polisi Segera Tetapkan Tersangka terkait Video Viral Acara Dangdutan Anak Kades di Malang
Temuan dari Polres Malang ini sekaligus membantah keterangan dari Kades Gading Suwito saat dimintai keterangan. Suwito sebelumnya menuturkan, hanya 15 orang yang hadir dari keluarga dan kerabat terdekat.
Donny pun menghormati keterangan yang disampaikan oleh sang Kades Gading tersebut. Namun, polisi juga telah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah orang yang hadir.
"Itu terserah dari bersangkutan (Kades Gading), yang memberikan keterangan fakta dari hasil penyelidikan. Nanti akan kami gelarkan untuk kami kabarkan update perkembangannya ke masyarakat," tuturnya.
Polres Malang juga segera memintai keterangan sejumlah saksi ahli dari BPBD dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang. Keterangan ini untuk melengkapi dan menguatkan barang bukti terkait video viral dugaan pelanggaran prokes saat dangdutan di acara peresmian kafe milik anak sang kades Gading tersebut. Setelah itu, polisi bakal menetapkan bahwa seorang tersangka.
"Hari ini juga selesai pemeriksaan kami tingkatkan ke penyidikan. Ya kalau kami naikkan ke penyidikan, setelah itu kami akan tambahkan saksi ahli, dari situ akan kami gelarkan untuk penetapan tersangka," katanya.
Sebelumnya diberitakan sebuah video berdurasi 23 detik beredar viral melalui pesan berantai grup WhatsApp. Dalam video itu terlihat acara pesta dangdutan yang ternyata merupakan peresmian pembukaan kafe milik anak Kades Gading bernama Suwito, pada Rabu malam 4 Agustus 2021. Sang kades juga terlihat di lokasi. Acara yang awalnya diklaim dengan prokes ini lambat laun akhirnya melanggar prokes.
Dari video tersebut, akhirnya pihak Inspektorat Kabupaten Malang memanggil Kades Gading Suwito bersama Camat Bululawang Mardiyanto. Mardiyanto mengaku baru mengetahui kejadian pesta dangdutan itu pada keesokan paginya.
Editor: Maria Christina