Polisi Segera Tetapkan Tersangka terkait Video Viral Acara Dangdutan Anak Kades di Malang
MALANG, iNews.id - Pascaviralnya video anak kepala desa (kades) di Malang yang menggelar acara dangdutan, polisi segera menetapkan tersangka. Polres Malang menemukan unsur pelanggaran protokol kesehatan (prokes) pada kegiatan tersebut.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara'langi mengatakan, temuan ini diperoleh setelah pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sekitar kafe sang anak kades Gading, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Polisi juga memintai keterangan dari sejumlah orang.
"Berdasarkan keterangan saksi berikut dokumentasi video yang kami dapatkan di medsos itu, tidak ada yang menggunakan masker," kata AKP Donny Kristian Bara'langi, Senin (9/8/2021).
Selain itu, dari pemeriksaan saksi-saksi di awal pemeriksaan menyebutkan, ada dugaan pelanggaran anak kades Gading mengundang teman-temannya saat peresmian kafe miliknya. Mereka yang datang didominasi komunitas sepeda motor dan bernyanyi bersama sebagaimana video viral dangdutan.
"Anak kades itu punya tempat usaha yang baru dibuka. Dia mengundang orang-orang di situ, termasuk teman-teman dari komunitas motor," ujar mantan kasatreskrim Polres Blitar.