Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tragis! Warga Madiun Tewas Tersengat Listrik dari Jebakan Tikus di Sawah
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Limpahkan Berkas 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Kejati Tunjuk 15 Jaksa

Selasa, 25 Oktober 2022 - 22:15:00 WIB
Polisi Limpahkan Berkas 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Kejati Tunjuk 15 Jaksa
Kejati Jatim menerima pelimpahan berkas enam tersangka tragedi Kanjuruhan dari Polda Jatim, Selasa (25/10/2022). (Foto: MPI/Lukman Hakim)
Advertisement . Scroll to see content

Berkas keenam tersangka tersebut dibagi dalam tiga bagian. Berkas pertama adalah berkas perkara dengan tersangka  Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita. Dia dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. Berkas perkara kedua adalah tersangka Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno yang dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52  UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. 

Ketiga adalah berkas perkara dengan tersangka Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Ketiganya dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP. 

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah bekerja secara maraton selama kurang lebih 25 hari untuk menuntaskan berkas perkara tersebut. 

"Kegiatan penyidikan terus berlangsung sambil menunggu petunjuk jaksa dari penelitian berkas yang dilimpahkan," ujarnya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut