Polisi Limpahkan Berkas 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Kejati Tunjuk 15 Jaksa
SURABAYA, iNews.id - Polda Jatim melimpahkan berkas enam tersangkatragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati). Untuk meneliti berkas keenam tersangka tersebut, Kejati Jatim telah menunjuk 15 jaksa.
"Untuk meneliti berkas perkara tersebut, kami telah menunjuk 15 jaksa," kata Kasi Penkum Kejati Jatim, Fathur Rohman, Selasa (25/10/2022).
Dia menjelaskan, jaksa memiiki waktu paling lama 14 hari untuk mempelajari apakah berkas perkara tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil.
Jika belum lengkap, maka berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik dengan disertai petunjuk untuk dilengkapi.
"Dan jika telah lengkap terpenuhi syarat materiil dan formil maka akan diberitahukan kepada penyidik untuk tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti)," kata Fathur.