Polisi Gerebek Industri Rumahan Senjata Ilegal di Lumajang, 40 Pucuk Senjata Disita
Atas perbuatannya, pemilik industri rumahan senapan ilegal berinisial AH diancam dengan Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tanpa izin di bidang perdagangan.
“Kemudian, Pasal 1 atau Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat atau menerima menyembunyikan atau mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senpi, amunisi atau sesuatu bahan peledak,” ujarnya.
Pascapenggerebekan tersebut, Polda Jatim akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri jaringan peredaran senjata ilegal dan distribusi senjata ilegal. Pasalnya, industri rumahan pembuatan senjata ilegal di Lumajang sudah beroperasi selama empat tahun.
Editor: Maria Christina