Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Proyektil Peluru Ditemukan di Kamar Rumah Warga Batam, Polisi Turun Tangan
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Gerebek Industri Rumahan Senjata Ilegal di Lumajang, 40 Pucuk Senjata Disita

Sabtu, 07 Desember 2019 - 22:57:00 WIB
Polisi Gerebek Industri Rumahan Senjata Ilegal di Lumajang, 40 Pucuk Senjata Disita
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat konferensi pers tentang kasus perdagangan senapan angin ilegal tanpa izin di Kabupaten Lumajang, Jatim, Sabtu (7/12/2019). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Atas perbuatannya, pemilik industri rumahan senapan ilegal berinisial AH diancam dengan Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tanpa izin di bidang perdagangan.

“Kemudian, Pasal 1 atau Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat atau menerima menyembunyikan atau mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senpi, amunisi atau sesuatu bahan peledak,” ujarnya.

Pascapenggerebekan tersebut, Polda Jatim akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri jaringan peredaran senjata ilegal dan distribusi senjata ilegal. Pasalnya, industri rumahan pembuatan senjata ilegal di Lumajang sudah beroperasi selama empat tahun.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut