Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Proyektil Peluru Ditemukan di Kamar Rumah Warga Batam, Polisi Turun Tangan
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Gerebek Industri Rumahan Senjata Ilegal di Lumajang, 40 Pucuk Senjata Disita

Sabtu, 07 Desember 2019 - 22:57:00 WIB
Polisi Gerebek Industri Rumahan Senjata Ilegal di Lumajang, 40 Pucuk Senjata Disita
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat konferensi pers tentang kasus perdagangan senapan angin ilegal tanpa izin di Kabupaten Lumajang, Jatim, Sabtu (7/12/2019). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

“Sebanyak 250 pucuk senjata tersebut terdiri atas senapan lomba kurang lebih 100 pucuk dan senapan berburu kurang lebih 150 pucuk senjata,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan dari pemilik industri rumahan senapan ilegal itu, bahan baku usahanya diperoleh melalui pesanan dalam jaringan online. Termasuk di dalamnya ada yang berasal dari luar negeri dan diperjualbelikan melalui daring atau luar jaringan offline.

Dari penggerebekan itu, Polda Jatim mengamankan pemilik industri rumahan senapan ilegal berinisial AH. Polisi juga menyita barang bukti yang ditemukan di gudang pembuatan tersebut sebanyak 40 pucuk senjata yang terdiri atas 20 pucuk senjata air gun untuk berburu dan 20 pucuk senjata air gun untuk lomba.

Selain itu, polisi menyita barang bukti lainnya berupa 35 pak peluru senapan angin kaliber 5,5 mm merek H&N Sport; 1 pak peluru senapan angin kaliber 9,0 mm merek Exact; 2 pak peluru senapan angin kaliber 5,5 merek Samyang.

Kemudian, 12 pak peluru senapan angin kaliber 6,35 merek Samyang; 6 pak peluru senapan angin kaliber 5,5 merek Exact; 2 pak peluru senapan angin kaliber 5,5 merek Straton; 3 pak peluru senapan angin kaliber 6,35 merek Exact, serta 1 bundel faktur pengiriman senapan angin.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut