Polisi Bongkar Prostitusi Threesome di Vila Trawas Mojokerto
Senin, 10 Februari 2020 - 20:33:00 WIB
Sementara itu, kata Feby, satu orang yang diamankan hanya berstatus menjadi saksi.
"Untuk pelanggan, kami jadikan sebagai saksi karena dia yang memancing terbongkarnya kasus ini," katanya.
Sementara itu, pelaku MU mengaku diminta oleh saksi untuk berpura-pura menjadi pasangan suami istri (pasutri).
"Saya disuruh mbaknya berpura-pura menjadi suaminya," kata MU.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang, dua ponsel, sprei kasus yang digunakan saat melakukan aksi threesome.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto