Polisi Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi di Tuban, 1.440 Liter Solar Diamankan
Selasa, 18 Oktober 2022 - 11:33:00 WIB
Rahman mengatakan, tersangka mejalankan aksinya dengan mengelabuhi petugas SPBU dengan membawa surat pembelian atas nama nelayan. Karenanya pihak SPBU tidak mengetahui apabila BBM yang di belinya itu untuk ditimbun.
Meski sudah terbukti, pelaku penimbunan BBM bersubsidi tidak ditahan karena alasan masih dilakukan pengembangan. Tersangka hanya dikenai sanksi wajib lapor.
Atas kasus ini, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas, Ancaman hukumannya tiga tahun penjara.
Editor: Ihya Ulumuddin