Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polres OKU Timur Bongkar Jaringan Prostitusi Online, Muncikari Dijerat UU TPPO
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Bekuk Komplotan Muncikari Prostitusi Anak di Pasuruan, Korban Usia 13 Tahun

Selasa, 01 November 2022 - 11:06:00 WIB
Polisi Bekuk Komplotan Muncikari Prostitusi Anak di Pasuruan, Korban Usia 13 Tahun
Polisi menangkap komplotan muncikari prostitusi anak di Pasuruan dengan korban berusia 13 tahun. (Foto: Jaka Samudra)
Advertisement . Scroll to see content

PASURUAN, iNews.id - Polres Pasuruan menetapkan tiga tersangka kasus prostitusi anak di kawasan Prigen. Komplotan muncikari itu diduga menjual dua korban berusia 13 tahun kepada lelaki hidung belang.

Masing-masing tersangka memiliki tugas berbeda. D, seorang perempuan berusia 17 tahun, berperan sebagai perekrut anak yang akan dijadikan sebagai PSK.

Sementara perempuan berinisial SA (23) bertugas sebagai muncikari sekaligus pemilik wisma yang diduga kerap dijadikan sebagai tempat prostitisi anak di bawah umur. Tersangka lain yaitu KS (21) berperan sebagai penjaga wisma.

Para tersangka diduga mematik tarif Rp700.000 per sekali kencan. Namun para korban hanya mendapat Rp300.000.

"Hal ini tindak lanjut dari laporan yang menyatakan di wilayah Prigen sering kali terjadi tindak pidana perdagangan orang," kata Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Senin (31/10/2022).

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah bukti seperti uang tunai dan buku catatan pemilik wisma.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut