Polemik Direksi Bank Jatim, DPRD Ancam Interpelasi Gubernur Khofifah
Fawaid mengatakan, pihaknya sebenarnya telah bersabar, menunggu cukup lama jawaban gubernur atas rekomendasi itu. Selain karena saat itu masuk bulan puasa, gubernur juga masih sibuk urusan penanganan Covid-19.
Namun, belakangan, justru muncul rencana Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Jatim. Kondisi ini kata Fawaid yang dinilai cukup janggal. “Bagaimana mungkin, rekomendasi belum dijawab namun RUPS masih digelar. Jangan-jangan RUPS nanti untuk mengangkat direksi,” ujarnya.
Karena itu, pihaknya juga berencana menggugat OJK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Langkah hukum ini diambil bila posisi direksi baru tetap diumumkan saat RUPS. Sebab, OJK dinilai punya andil dalam pemilihan direksi Bank Jatim di luar ketentuan.
Fawaid menilai, Peraturan OJK No. 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum, yang menjadi dasar gubernur dalam memilih direksi bertentangan aturan di atasnya.
Gubernur seharusnya juga memperhatikan Peraturan Pemerintah No 54/2017 tentang BUMD dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 37 tahun 2018. “Seharusnya, yang diperhatikan adalah PP. Sebab, posisinya ada di atas POJK,” katanya.