Polda Jatim Wajibkan Pelintas Jembatan Suramadu Bawa SIKM
SURABAYA, iNews.id – Polda Jatim mewajibkan pelintas di Jembatan Suramadu membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Upaya itu untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Bagi warga yang akan melintasi Suramadu diwajibkan bawa SIKM berlaku mulai hari ini. Jadi, semua warga yang melintas Suramadu wajib membawa SIKM yang bisa didapat di tingkat kecamatan,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa (22/6/2021).
Gatot mengatakan, penyekatan di Jembatan Suramadu sisi Madura diperketat menyusul kericuhan yang terjadi di penyekatan Jembatan Suramadu Sisi Surabaya, Selasa (22/6/2021) pagi.
Dalam kericuhan tersebut, terjadi suara ledakan petasan yang semula dianggap suara tembakan.
“Ada sedikit keributan di pos penyekatan Suramadu arah Surabaya yang terjadi pagi hari. Kejadiannya sehabis subuh tadi, hal ini terjadi diakibatkan warga menolak dilakukan tes antigen,” kata Gatot Repli Handoko.