SURABAYA, iNews.id - Polda Jawa Timur telah menindak tegas 2.000 lebih pelanggar aturan larangan orang berkerumun. Ribuan pelanggar yang terdiri atas pedagang, pelaku usaha dan pengunjung ini merupakan pihak yang membandel atau tidak mengindahkan imbauan maupun aturan pemerintan dalam mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19).
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, hingga saat ini polres jajaran di Jawa Timur telah merazia dan membubarkan paksa kerumunan orang yang tersebar di 13.000 lokasi.
Razia Pencegahan Virus Corona, Polda Jatim Amankan 887 Orang
“Dari jumlah 13.000 ini, polres jajaran telah menindak tegas 2.000 lebih pelanggar aturan larangan orang berkerumun,” katanya, Minggu (29/3/2020).
Menurut Kapolda, ribuan pelanggar itu ditindak dengan cara menandatangi surat tidak mengulangi perbuatan. “Apabila tetap membandel, pelanggar akan dikenakan ancaman hukuman penjara selama 1 tahun,” katanya.
Keluarga Tahanan Polda Jatim Gunakan Video Call Sebagai Pengganti Jam Besuk
Sebelumnya, Polda Jawa Timur bersama Polres jajaran di 38 kabupaten/kota mengamankan 887 orang dalam razia pencegahan virus korona (Covid-19). Ratusan orang tersebut diamankan lantaran enggan membubarkan diri saat berkumpul (berkerumun) di sejumlah tempat keramaian dan cafe.