Polda Jatim Tangkap Komplotan Penggelapan Gula Rafinasi 30 Ton, Begini Modusnya
"Pada tanggal 18 Agustus 2022 PT Mahameru Lintas Abadi mendatangi titik lokasi GPS dan mendapati truk tersebut dibiarkan di pinggir jalan dalam keadaan sudah tidak ada muatan," kata Sinwan, Kamis (1/9/2022).
Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono mengungkap, para tersangka sejak awal sudah merencanakan persekongkolan jahat dengan peran yang berbeda-beda. Ia menyebut, aksi kriminal tersebut didalangi oleh AS.
"Mereka sudah berniat untuk mengambil muatan apapun yang dibawa untuk dijual. Mereka mempunyai jaringan, ada penadahnya. Perannya berbeda-beda. Ada yang turut membantu bongkar, pemilik ide, dan penadah. Motifnya terhimpit ekonomi, tapi masih kami dalami lagi," katanya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti di antaranya 8 unit ponsel, 72 sak gula rafinasi, truk tronton merah bernomor polisi L 8875 UA, mobil Honda Mobilio, dan uang tunai Rp 21.345.000.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP terkait penggelapan dan penadahan. Ketujuh tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara.
Editor: Rizky Agustian