Polda Jatim Tangkap Komplotan Pencuri dan Pemalsu Nomor Rangka Motor
Jumat, 04 September 2020 - 18:47:00 WIB
“Di luar itu, keuntungan pelaku juga cukup besar. Sebab, dia bisa menjual motor hasil curian dengan harga pasaran, meskipun nomornya palsu,” katanya.
Karena itu, dia mengimbau kepada para pembeli motor bekas untuk berhati-hati. Sebab, bisa jadi motor tersebut merupakan motor curian, yang nomornya dipalsukan sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Sementara itu, atas tindakan tersebut, ketiga tersangka masing-masing dijerat Pasal 363 KUHP dan 263 KUHP juncto 266 KUHP juncto 460 KUHP.
Editor: Ihya Ulumuddin