Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kediri Ditangkap, Beraksi di 13 Lokasi
Advertisement . Scroll to see content

Polda Jatim Tangkap Komplotan Pencuri dan Pemalsu Nomor Rangka Motor

Jumat, 04 September 2020 - 18:47:00 WIB
Polda Jatim Tangkap Komplotan Pencuri dan Pemalsu Nomor Rangka Motor
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menunjukkan barang bukti alat yang digunakan memalsu nomor rangka, Jumat (4/9/2020). (Foto: Istimewa))
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) membekuk komplotan spesialis pencurian disertai pemberatan (curat). Tiga tersangka diamankan dalam komplotan ini, yakni Shafa Kurnia Haris, warga Krajan, Pasuruan; Yono dan Chotib, warga Ngawen dan Krajan Pasuruan.

Ketiga komplota ini berbagi tugas dalam beraksi. Syafa bertugas sebagai eksekutor (pencuri) bersama dengan Hafid (buron). Motor hasil curian lantas dijual kepada Yono. Sedangkan tersangka Yono membeli dan memalsukan nomor rangka dan mesin dengan dibantu tersangka Chotib.

Pemalsuan nomor rangka dan mesin tersebut dilakukan untuk memudahkan proses penjualan kendaraan hasil curian. Hasil penyelidikan polisi, para pelaku kerap beraksi di wilayah Mojokerto. Selanjutnya, motor hasil curian dipasarkan di beberapa daerah di Jatim.

“Modusnya, dia membeli surat kendaraan yang sudah mati atau hancur, seperti bekas kecelakaan. Lalu, motor hasil curian itu disesuaikan dengan nomor surat yang asli,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (4/9/2020).

Tak hanya mengubah motor hasil curian, Yono juga kerap mendapatkan pesanan untuk mengubah nomor motor maupun mobil dari orang lain. Untuk jasa ini, Yono mendapatkan imbalan Rp1 juta per kendaraan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut