Polda Jatim Tangkap Komplotan Pencuri dan Pemalsu Nomor Rangka Motor
SURABAYA, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) membekuk komplotan spesialis pencurian disertai pemberatan (curat). Tiga tersangka diamankan dalam komplotan ini, yakni Shafa Kurnia Haris, warga Krajan, Pasuruan; Yono dan Chotib, warga Ngawen dan Krajan Pasuruan.
Ketiga komplota ini berbagi tugas dalam beraksi. Syafa bertugas sebagai eksekutor (pencuri) bersama dengan Hafid (buron). Motor hasil curian lantas dijual kepada Yono. Sedangkan tersangka Yono membeli dan memalsukan nomor rangka dan mesin dengan dibantu tersangka Chotib.
Pemalsuan nomor rangka dan mesin tersebut dilakukan untuk memudahkan proses penjualan kendaraan hasil curian. Hasil penyelidikan polisi, para pelaku kerap beraksi di wilayah Mojokerto. Selanjutnya, motor hasil curian dipasarkan di beberapa daerah di Jatim.
“Modusnya, dia membeli surat kendaraan yang sudah mati atau hancur, seperti bekas kecelakaan. Lalu, motor hasil curian itu disesuaikan dengan nomor surat yang asli,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (4/9/2020).
Tak hanya mengubah motor hasil curian, Yono juga kerap mendapatkan pesanan untuk mengubah nomor motor maupun mobil dari orang lain. Untuk jasa ini, Yono mendapatkan imbalan Rp1 juta per kendaraan.