Polda Jatim Tangkap 72 Pendekar Silat Pelaku Kekerasan, 19 Masih Anak-Anak
Kamis, 28 Oktober 2021 - 17:24:00 WIB
"Nanti kita akan panggil masing-masing pemimpinnya guna mempertanggung jawabkan perbuatan anggotanya," katanya.
Gatot mengatakan, untuk pelaku anak-anak pihaknya tidak melakukan pemahanan. Hal itu merujuk pada ketentuan dalam Pasal 19 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, terhadap Tersangka Anak/ABH.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto berharap ke depan kekerasan yang sudah terjadi tidak terulang kembali. "Saya berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari," ucapnya.
Editor: Ihya Ulumuddin