Polda Jatim Tangkap 3 Tersangka Kasus Dugaan Carding
SURABAYA, iNews.id – Polda Jatim menangkap tiga tersangka kasus dugaan carding atau pembobolan kartu kredit berkedok travel perjalanan dengan nama “tiketkekinian”, Kamis (27/2/2020). Tiga tersangka dalam kasus ini, yakni SC (26) warga Kelurahan Kepa, kebon Jeruk, Jakarta, MFD (24) mahasiswa warga Kedungjaya, Tanahserela, Kota Bogor, dan MDRB (23) mahasisw waga Duri Kepa, Jakarta Barat.
Mereka merupakan pengelola sekaligus pembobol kartu kredit. Modusnya, para tersangka membobol kartu kredit milik orang lain di dalam maupun luar negeri. Uang hasil carding inilah yang dipakai untuk menjalankan bisnis travel perjalanan promo dan mengendorse figur publik.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kasus itu berawal ketika tersangka SC dan MFD membuka usaha agen travel dengan iming-iming promo tiket diskon 20-30%. Mere mempromosikan bisnisnya melalui akun Instagram atas nama @Tiketkekinian.
Selanjutnya apabila ada pelanggan yang memesan tiket maskapai atau kamar hotel, tersangka SC dan MFD menyuruh pelanggan untuk mencari tahu dulu harga tiket resmi pada website resmi dengan dalih agar bisa menentukan diskon yang akan diberikan kepada pelanggan.
“Selanjutnya tersangka SC dan MFD membeli tiket tersebut dari para pelaku ilegal akses jenis carding yang salah satunya adalah tersangka MDRB dengan harga beli hanya sebesar 40-50% dari harga normal. Kemudian dijual lagi kepada pelanggan seharga 75% dari harga resmi,” ungkapnya, Kamis (27/2/2020).