Namun, jika pemanggilan kedua tidak diindahkan, polisi segera menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO). Selanjutnya, polisi juga akan menerbitkan surat red notice untuk memulangkan Veronica Koman dari negaranya berada saat ini.
“Ini berat kalau sudah keluar red notice, yang bersangkutan tidak akan bisa keluar dan bepergian ke mana-mana. Ada 190 negara yang bekerja sama dengan kita. Kami berharap mudah-mudahan di panggilan kedua ini, Veronica merespons,” katanya.
Kapolda Jatim menambahkan, penyidik sudah mulai melakukan pengembangan penyidikan terhadap dua rekening milik Veronica Koman yang berhasil disita oleh penyidik. Pemeriksaan rekening ini guna mendalami aliran dana baik dana masuk dan keluar dari setiap transaksi yang dilakukan oleh Veronica Koman.
“Kami punya dua rekening milik Veronica, baik bank dalam negeri dan luar negeri. Kami akan mencari tahu transaksi untuk mencari benang merah permasalahan yang saat ini terjadi,” kata Luki Hermawan.
Kapolda juga mempersilakan kepada Veronica Koman jika ingin melakukan upaya-upaya hukum atas penetapannya sebagai tersangka. “Kami juga mempersilakan Veronica melakukan upaya-upaya hukum, bukan melalui media sosial,” ujarnya.
Editor: Maria Christina