SURABAYA, iNews.id – Polda Jawa Timur (Jatim) melayangkan surat pemanggilan kedua kepada tersangka Veronica Koman, setelah mangkir saat pemanggilan pertama. Jika tidak juga direspons, Polda Jatim siap mengeluarkan red notice untuk tersangka kasus provokasi dan penyebaran berita bohong dalam aksi di asrama mahasiswa Papua, Jalan Kalasan Surabaya itu.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, penyidik mengirimkan surat pemanggilan kedua karena hingga batas akhir pemanggilan pertama, Veronica tidak mengindahkannya. Polisi mengirimkan surat pemanggilan pertama itu ke dua alamat Veronica di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.
Polda Jatim Minta Imigrasi Cabut Paspor Tersangka Kerusuhan Papua Veronica Koman
“Panggilan kedua ini kami sudah melibatkan Hub Inter (Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri),” ujar Kapolda Jatim saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (10/9/2019).
Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri selanjutnya akan mengirimkan surat pemanggilan kedua untuk Veronica Koman melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) negara yang diduga menjadi tempat VeroniCa saat ini berada.
Penyebab Kerusuhan Papua, Keterlibatan Veronika Koman Dinilai Sangat Kuat
Kapolda menegaskan, polisi memberikan tenggat waktu kepada Veronica untuk memenuhi panggilan kedua sebagai tersangka. Penyidik memberikan batas toleransi hingga dua pekan mendatang mengingat tersangka diduga kuat berada di luar negeri.