Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan Mobil Rombongan Pengantin di Tol Jombang-Mojokerto, 10 Penumpang Luka
Advertisement . Scroll to see content

Polda Jatim Layangkan Surat Panggilan ke-2 untuk Veronica, Red Notice Disiapkan

Selasa, 10 September 2019 - 16:00:00 WIB
Polda Jatim Layangkan Surat Panggilan ke-2 untuk Veronica, Red Notice Disiapkan
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan perkembangan penanganan kasus tersangka Veronica Koman di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (10/9/2019). (Foto: iNews/Rahmat Ilyasan)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id – Polda Jawa Timur (Jatim) melayangkan surat pemanggilan kedua kepada tersangka Veronica Koman, setelah mangkir saat pemanggilan pertama. Jika tidak juga direspons, Polda Jatim siap mengeluarkan red notice untuk tersangka kasus provokasi dan penyebaran berita bohong dalam aksi di asrama mahasiswa Papua, Jalan Kalasan Surabaya itu.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, penyidik mengirimkan surat pemanggilan kedua karena hingga batas akhir pemanggilan pertama, Veronica tidak mengindahkannya. Polisi mengirimkan surat pemanggilan pertama itu ke dua alamat Veronica di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.

“Panggilan kedua ini kami sudah melibatkan Hub Inter (Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri),” ujar Kapolda Jatim saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (10/9/2019).

Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri selanjutnya akan mengirimkan surat pemanggilan kedua untuk Veronica Koman melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) negara yang diduga menjadi tempat VeroniCa saat ini berada.

Kapolda menegaskan, polisi memberikan tenggat waktu kepada Veronica untuk memenuhi panggilan kedua sebagai tersangka. Penyidik memberikan batas toleransi hingga dua pekan mendatang mengingat tersangka diduga kuat berada di luar negeri.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut