Sebelum penetapan tersangka, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap 29 orang saksi, masing-masing tujuh saksi ahli dan 22 saksi masyarakat.
Dalam kasus tersebut, tersangka Mak Susi dijerat Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan atau Pasal 160 KUHP.
Sementara itu, Tri Susanti, tersangka kasus rasialisme saat aksi di depan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, Jawa Timur (Jatim), tak menghadiri pemeriksaan pertamanya setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (30/8/2019). Kuasa hukum mengatakan, kliennya sedang sakit karena kelelahan.
Tersangka Tri Susanti yang akrab disapa Susi, hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Sahid. Saat mendatangi Gedung Ditreskrimus Polda Jatim, Sahid menyampaikan kondisi kliennya yang sakit sehingga tak bisa memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan.
Editor: Kastolani Marzuki