Polda Jatim Gerebek Industri Rumahan Obat Kuat di Surabaya, 3 Orang Diamankan
“Seluruh obat kuat ini diberi merek sendiri. Jenisnya beraneka macam. Ada Gatotkaca, Kingkobra dan Cleopatra. Semuanya tanpa izin, baik izin produksi, maupun izin edar,” ujarnya.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara, atau denda Rp1,5 miliar.
Sementara itu, tersangka C pemilik home industry obat kuat mengaku memiliki keahlian meracik obat kuat sejak berjualan jamu di Jawa Tengah beberapa tahun lalu. Saat itu, dia memproduksi dan meracik sendiri obat tersebut. C mengaku mendapatkan kauntungan Rp10-20 juta per bulan dari bisnis ilegal itu.
“Kalau bahan-bahannya saya beli di Jakarta,” katanya.
Editor: Maria Christina