Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Jatim Ungkap 3.157 Kasus Narkoba, Tangkap 4.061 Tersangka selama 6 Bulan
Advertisement . Scroll to see content

Polda Jatim Gerebek Industri Rumahan Obat Kuat di Surabaya, 3 Orang Diamankan

Senin, 24 Februari 2020 - 18:34:00 WIB
Polda Jatim Gerebek Industri Rumahan  Obat Kuat di Surabaya, 3 Orang Diamankan
Dirreskoba Polda Jatim Kombes Pol Cornelis Maharagung Simanjuntak (berkacamata) menunjukkan barang bukti dari penggerebekan industri rumahan pembuatan obat kuat di Surabaya, Senin (24/2/2020). (Foto: iNews.id/Ihya' Ulumuddin)
Advertisement . Scroll to see content

“Seluruh obat kuat ini diberi merek sendiri. Jenisnya beraneka macam. Ada Gatotkaca, Kingkobra dan Cleopatra. Semuanya tanpa izin, baik izin produksi, maupun izin edar,” ujarnya.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara, atau denda Rp1,5 miliar.

Sementara itu, tersangka C pemilik home industry obat kuat mengaku memiliki keahlian meracik obat kuat sejak berjualan jamu di Jawa Tengah beberapa tahun lalu. Saat itu, dia memproduksi dan meracik sendiri obat tersebut. C mengaku mendapatkan kauntungan Rp10-20 juta per bulan dari bisnis ilegal itu.

“Kalau bahan-bahannya saya beli di Jakarta,” katanya.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut