Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terobos Lampu Merah, Pemotor Tewas Terlindas Truk di Sidoarjo
Advertisement . Scroll to see content

Polda Jatim Gagalkan Peredaran 30 Kg Sabu Senilai Rp30 Miliar di Sidoarjo

Jumat, 16 Agustus 2024 - 18:31:00 WIB
Polda Jatim Gagalkan Peredaran 30 Kg Sabu Senilai Rp30 Miliar di Sidoarjo
Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto saat gelar perkara kasus peredaran 30 kg sabu di Kabupaten Sidoarjo. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

SIDOARJO, iNews.idPolda Jatim menggagalkan peredaran sabu 30 kg senilai Rp30 miliar di Kabupaten Sidoarjo. Barang haram tersebut diamankan dari sopir ekspedisi berinisial MI alias Iyek (44) warga Kabupaten Sampang, Madura.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto mengatakan, terungkapnya peredaran narkoba jenis sabu jaringan internasional ini dari hasil pengembangan kasus narkoba pasangan suami istri yang tertangkap sebelumnya di Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. 

“Dari pengembangan kasus itu diketahui jika sabu didapat pelaku MI alias Iyek yang kemudian dilakukan pengejaran,” katanya, Jumat (16/8/2024).

Dalam waktu sebulan pengembangan, kata kapolda, akhirnya menemukan pelaku berikut barang bukti sabu 30 kg.

“Pelaku ditangkap di exit Tol Sidoarjo saat hendak mengirimkan paket sabu yang dikemas dalam kotak peti kayu palet yang ditutupi di bak kendaraan pikap,” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut