Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Komodo ke Thailand, Per Ekor Dijual Rp500 Juta!
Rabu, 15 April 2026 - 14:34:00 WIB
Kini, ke-11 tersangka harus mendekam di ruang tahanan Mapolda Jatim. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang berat.
Sementara itu, satwa-satwa yang berhasil diselamatkan akan diserahkan kembali ke BKSDA untuk proses rehabilitasi dan pelepasliaran.
Editor: Kastolani Marzuki