Luki mengatakan, seluruh barang haram tersebut diamankan dari lima jaringan besar di Jatim berinisial SH, JH, N, S dan NAH. Mereka para kurir dan perantara yang memiliki koneksi dengan jaringan besar di Malaysia.
“Ada lima orang yang kami amankan. Mereka terdiri atas empat orang laki-laki dan satu orang perempuan,” katanya.
Untuk mempermudah peredaran, para kurir memasukkan sabu melalui kawasan perbatasan seperti Batam dan Pontianak. Dari sana mereka masuk ke Jakarta, hingga tiba di Surabaya.
“Yang mengejutkan, seluruh narkoba ini masuk ke Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Kepulauan Madura,” ujarnya.
Atas tindakan ini para tersangka, lanjut Luki, tidak hanya dijerat pasal tentang peredaran narkoba, tetapi juga pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tak hanya itu, pihaknya juga akan menelusuri aset dan kekayaan para tersangka.
“Kami juga telusuri aset milik para tersangka. Ada kemungkinan, aset-aset itu akan kami sita,” katanya.
Editor: Maria Christina