Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kediri Ditangkap, Beraksi di 13 Lokasi
Advertisement . Scroll to see content

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyebar Website Palsu Beromzet Rp5 Miliar, 4 Pelaku Ditangkap

Rabu, 09 November 2022 - 17:57:00 WIB
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyebar Website Palsu Beromzet Rp5 Miliar, 4 Pelaku Ditangkap
Polisi menunjukkan barang bukti dan pelaku penyebaran website palsu di Polda Jatim. (Foto: Sindonews/lukman hakim).
Advertisement . Scroll to see content

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman menambahkan, tersangka KEP ini membuat scampage seolah-olah dan mengatasnamakan perusahaan paypal. Dari situ tersangka membuat website palsu dan mengirimkan URL. Nah, URL inilah yang diupload kepada semua korban. 

"Jika korbannya tertarik, maka link URL tersebut akan diisi. Di dalamnya berisi form, sehingga korban mengisikan data ke dalam form. Data itulah yang diambil dan dijual oleh tersangka," katanya. 

Adapun barang bukti yang disita dari tersangka diantaranya satu unit laptop merk Asus ROG, satu unit LCD Monitor Samsung, satu unit mobil Mitsubishi Pajero, satu unit mobil Honda HRV, uang tunai Rp273 juta, dua pucuk air soft gun dan 2 unit Hp Iphone 11 Promax dan Iphone 11.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut