SURABAYA, iNews.id - Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) membongkar kasus investasi bodong beromzet Rp750 miliar. Investasi atas nama MeMiles ini berada di bawah naungan PT Kam and Kam, bergerak di bidang jasa pemasangan iklan.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, petugas mengamankan dua orang pelaku, serta barang bukti di antaranya uang tunai Rp50 miliar dan 18 unit mobil sebagai operasional.
"Kasus ini dilakukan oleh korporasi, di mana mereka memanfaatkan kebijakan pemerintah terkait dengan iklim investasi untuk masyarakat kelas bawah sampai kelas menengah," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, di Mapolda Jatim, Kota Surabaya, Jumat (3/1/2020).
Luki mengatakan, investasi yang dijalankan PT Kam and Kam tersebut beroperasi selama delapan bulan silam dan tidak berizin. Meski begitu jumlah member cukup banyak, sebanyak 264.000 anggota.
Modusnya, PT Kam dan Kam ini memasarkan jasa pemasangan iklan melalui jaringan member yang diajak bergabung dalam aplikasi MeMiles. Namun, untuk dapat memasang iklan, member harus melakukan top up sejumlah dana ke rekening PT Kam and Kam.