Berbekal pengakuan AB, polisi mengecek lokasi pengolahan batu cinnabar (bahan baku merkuri). Hasilnya, ditemukan kegiatan pengoIahan dan pemurnian batu cinnabar yang bukan dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Dari situ kami mengamankan AH, produsennya. Tak hanya itu, dua orang pembeli juga turut ditangkap. Mereka yakni AS dan MR. Merkuri ini dijual via online, di mana untuk ukuran 1 kg seharga Rp1,5 juta,” ujarnya.
Atas kasus ini, kelima tersangka dijerat Pasal 161 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka juga disangkakan dengan Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Perdagangan. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Editor: Donald Karouw