Pimpinan Ponpes di Jombang Ditangkap karena Diduga Cabuli Santriwati
Tak kuat dengan omelan sang ayah, santriwati berusia 16 tahun itu kemudian menceritakan perbuatan cabul sang kiai. Mengetahui hal itu, MS yang kecewa, lantas melaporkan SB ke polisi.
"Salah satu orang tuanya mendapati ada sifat yang tidak biasa pada diri anaknya. Kemudian setelah didesak, korban mengakui dan dilaporkan," katanya.
Usai menerima laporan itu, polisi kemudian mengamankan pelaku. Selain itu sejumlah barang bukti kejahatan juga disita di antaranya sebuah ponsel, pakaian dalam, serta baju-baju milik korban.
Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan. Pelaku dijerat dengan Pasal l76 e junto Pasal 82 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2014. "Ancamannya 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar," kata Kapolres.
Editor: Maria Christina