SURABAYA, iNews.id – Polda Jawa Timur (Jatim) menyiapkan skenario penahanan terhadap oknum pilot Lion Air, AGS, pelaku penganiayaan karyawan hotel di Surabaya. Langkah tegas ini akan diambil jika AGS ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, kasus penganiayaan tersebut masuk dalam pasal pengecualian. Apalagi, penyidik juga telah mendapatkan bukti visum yang menunjukkan adanya tindak penganiayaan signifikan.
Pilot Lion Air Aniaya Karyawan Hotel di Surabaya, 5 Saksi Diperiksa
“Tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penahanan. Karena ini adalah pasal pengecualian. Dan kami yakin, kasus ini akan kami jadikan tersangka nanti. Mau kita tahan langsung, ini perintah dari Wakapolda (Jatim),” kata Frans Barung Mangera, Rabu (8/5/2019).
Saat ini, lanjut Barung, penyidik Polda Jatim tengah melakukan pendalaman. Mulai dari pengumpulan berkas administrasi pada Kamis besok hingga pemanggilan AGS, pada Jumat (10/5/2019) mendatang.
Pukuli Pegawai Hotel di Surabaya, Pilot Lion Air Ini Terancam Dipidana
“Lusa akan kami panggil yang bersangkutan. Akan kami tingkatkan. Tidak menutup kemungkinan kami akan menjadikan tersangka dalam waktu dekat,” katanya.