Pesta Sabu di Kamar kos, 3 Pemuda di Sumenep Ditangkap Polisi
Sabtu, 28 Desember 2024 - 11:29:00 WIB
"Dari interograsi diakui paket sabu tersebut milik JA yang sebelumnya habis digunakan ketiganya. Pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal narkotika golongan I jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 112 ayat (1) dan (2) Juncto 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya bisa pidana mati, seumur hidup atau hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu tersangka juga dikenai pidana denda maksimum Rp10 miliar,” ucapnya.
Editor: Donald Karouw