Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sejumlah Tokoh GNB Kunjungi Aktivis yang Ditahan Polisi: Mudah-mudahan segera Dibebaskan
Advertisement . Scroll to see content

Perlawanan 4 Aktivis Terhadap Penetapan Tersangka Demo Ricuh, Ajukan Praperadilan

Jumat, 03 Oktober 2025 - 18:58:00 WIB
Perlawanan 4 Aktivis Terhadap Penetapan Tersangka Demo Ricuh, Ajukan Praperadilan
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengajukan praperadilan Delpedro Marhaen cs atas penetapan tersangka penghasutan demo akhir Agustus 2025. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

"Jadi kepada Dirressiber dan Dirreskrim tersebut yang menjadi termohon dalam permohonan ini terkait dengan upaya paksa (penetapan tersangka dan penahanan) yang dilakukan sewenang-wenang terhadap klien kami," ucapnya.

Senada dengan itu, Maruf Bajammal dari LBH Masyarakat menyatakan bahwa permohonan ini bertujuan agar status tersangka terhadap empat aktivis tersebut dibatalkan, termasuk tindakan paksa lain seperti penahanan dan penyitaan.

Dia juga mendesak agar PN Jaksel segera menyidangkan perkara ini. "Dan untuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menunda berlarut-larut karena ini menjadi perhatian publik baik dalam level nasional dan internasional terkait dengan komitmen negara terkait kebebasan berekspresi yang hari ini dipertaruhkan karena klien kami dikriminalisasi," kata Maruf.

Sementara itu, polisi sebelumnya menyebutkan bahwa Delpredo memiliki peran dalam berkolaborasi dengan akun Instagram lain untuk menyebarkan ajakan kepada pelajar agar tidak takut mengikuti aksi.

“Peran tersangka DMR adalah melakukan kolaborasi dengan akun Instagram lainnya untuk sebarkan ajakan agar pelajar jangan takut untuk aksi, kita lawan bareng,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi, Selasa (2/9/2025) malam.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut