Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi 5 Gadis Tertabrak Kereta Api saat Selfie di Rel Sakalibel Brebes, 1 Tewas
Advertisement . Scroll to see content

Perkosa Gadis Kembang Desa, 4 Terdakwa di Gresik Dihukum 10 Tahun Penjara

Selasa, 22 Maret 2022 - 20:38:00 WIB
Perkosa Gadis Kembang Desa, 4 Terdakwa di Gresik Dihukum 10 Tahun Penjara
Ilustrasi pemerkosaan (istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Akhirnya, aksi pemerkosaan teerjadsi saat korban berhasil didorong. Puas menyalurkan nafsu bejatnya, terdakwa membawa korban menuju area galian C Desa Mondoluku, Kecamatan Wringinanom, Gresik.

Di sana korban bertemua dengan ketiga terdakwa lain, yaitu: Bayu Ardiyansyah (25), Fiky Firmansyah Putra (20) dan Ahmad Maulidil Ardyansah (21). Di sana, korban dipaksa untuk meneguk minuman keras. 

Tidak kuasa menolak, korban lalu meminum yang disodorkan para terdawa. Namun ke empat orang itu malah berbuat lebih. Mereka memperkosanya beramai-ramai. Bahkan Muklassin Abdul Ghofu yang juga pacarnya, ikut dalam pemerkosaan itu. 

Tabiat buruk itulah, membuat para terdakwa divonis 10 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Gresik. Keempat pemuda itu, terbukti menyetubuhi seorang gadis berusia 16 tahun.

Selain divonis penjara, para terdakwa juga dikenakan membayar denda sebesar Rp20 juta. Jika tidak dibayar, diganti tambahan kurungan selama 3 bulan. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan sebelumnya selama 12 tahun penjara.

Terdakwa melalui pengacaranya, Novery Aditya Fahrizal maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik, Indah Rahmawati menerima putusan tersebut. "Berdasarkan jawaban klien kami semuanya menerima atas putusan yang dijatuhkan hakim," kata pengacara terdakwa.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut