Perkosa dan Cabuli Pasien, Dukun Cabul Asal Gresik Dibekuk Polisi
Sampai di rumah, pelaku langsung mengajak korban masuk ke dalam kamar. Alasannya untuk proses ritual.
Saat proses ritual itu korban diberikan cambuk kecil berbahan tembaga sebagai jimat. Tak hanya itu, korban juga diberi air putih yang sudah diberi mantra.
“Namun, sesaat setelah meminum air putih, korban pusing dan mengantuk. Pada saat itulah pelaku mencabuli korban,” katanya.
Puas melakukan aksi bejatnya, pelaku kemudian berpamitan pulang dan menyuruh korban untuk mengikuti ritualnya. Dua hari berselang korban menceritakan aksi cabul pelaku ke orang tuanya dan langsung melaporkan ke polisi.
Di depan petugas, pelaku mengaku sudah berbuat bejat beberapa kali dengan korban berbeda. Modusnya sama, untuk memberikan kekutan gaib. Selain mencabuli, beberapa korban juga diperkosa.
Atas tindakan itu, pelaku akan dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomo 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Editor: Ihya Ulumuddin