Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Siswi SMA di Sidoarjo Disetubuhi Ayah Kandung Berulang Kali, Kini Hamil 4 Bulan
Advertisement . Scroll to see content

Perkosa Anak Kandung hingga 18 Kali, Bapak di Lamongan Divonis 7 Tahun Penjara

Kamis, 10 September 2020 - 09:33:00 WIB
Perkosa Anak Kandung hingga 18 Kali, Bapak di Lamongan Divonis 7 Tahun Penjara
Joko Pitono (46), bapak di Lamongan yang tega memperkosa anak kandung divonis 7 tahun penjara. (Foto: SINDOnews/Ashadi Iksan)
Advertisement . Scroll to see content

GRESIK-iNews.id – Seorang bapak di Hendrosari, Kecamatan Menganti, Gresik, Jawa Timur (Jatim) tega memperkosaanak kandung. Akibatnya, dia dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.

Joko Pitono (46) dinilai bersalah dan sah menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Hakim menyebut terdakwa melanggar Pasal 46 UU RI No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Jo Pasal 8 Huruf (a), jis Pasal 5 huruf (c).

"Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama tujuh tahun," ujar Majelis Hakim yang diketuai Eddy dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Gresik, Rabu (9/9/2020).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Apri Ando Simanjuntak yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama delapan tahun.

Sebelum divonis, anak yang juga korban serta istri terdakwa sempat meminta kepada hakim agar hukuman diringankan. Keduanya mengaku sudah memaafkan terdakwa.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut