Perkosa 6 Anak, Tokoh Agama di Blitar Ini Terancam Hukuman Kebiri Kimia
BLITAR, iNews.id - Tokoh agama di Blitar, Muhyidin (60), warga Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, terancam hukuman kebiri kimia. Hukuman itu bisa diberikan atas perbuatan bejatnya memperkosa enam anak di bawah umur.
Kemungkinan hukuman kebiri kimia itu disampaikan Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan. Dia menyebut penyidik tengah mencari unsur yang kimia. "Kalau memang memenuhi unsur (kebiri kimia) akan kita persangkakan," katanya, Selasa (30/3/2021).
Pemerintah RI memberlakukan hukuman kebiri kimia sejak Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020. Salah satu unsur seseorang bisa dihukum kebiri kimia yakni dipidana melakukan persetubuhan dengan anak.
Kasus tersebut juga persis yang dialami Muhyidin. Pelaku sudah berusia dewasa dan jumlah korbannya lebih dari satu orang. Sementara, korban dari Muhyidin saat ini ada enam anak dengan usia terkecil 9 tahun dan terbesar 12 tahun.
Aksi bejat ini dilakukan pelaku sejak 2017 lalu dan berlanjut hingga Februari 2021. Karena itu, polisi menduga masih ada anak-anak lain yang juga menjadi korbannya. "Nanti kami lihat, apakah memenuhi pasal tersebut (kebiri kimia)," kata Yudhi.