Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Demo May Day di Palopo Ricuh, Massa Saling Dorong dengan Satpol PP
Advertisement . Scroll to see content

Peringatan Hari Buruh, Gubernur Khofifah: Ketupat May Day Kado Kebahagiaan Bagi Pekerja

Minggu, 01 Mei 2022 - 19:18:00 WIB
Peringatan Hari Buruh, Gubernur Khofifah: Ketupat May Day Kado Kebahagiaan Bagi Pekerja
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa (Foto: Sindonews/Lukman Hakim).
Advertisement . Scroll to see content

Sebagaimana diketahui bahwa aturan ini merevisi aturan sebelumnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur tentang hal yang sama. Yang intinya tata cara klaim manfaat JHT dikembalikan sesuai dengan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. 

Sehingga, pekerja yang mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak perlu menunggu sampai usia 56 untuk mencairkan manfaat JHT.

Oleh sebab itu, Gubernur Khofifah berharap hal ini akan semakin menguatkan kondusifitas ekonomi di Jawa Timur dan menambah kebahagiaan pekerja di peringatan May Day. 

"Sekali lagi selamat Hari Buruh untuk seluruh teman teman buruh dan pekerja di Jatim. Terus jaga semangat bekerja untuk dorong pulih dan terus tumbuhnya ekonomi Jawa Timur," kata Gubernur Khofifah. 

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut