Peringatan Hari Buruh, Gubernur Khofifah: Ketupat May Day Kado Kebahagiaan Bagi Pekerja
Sebagaimana diketahui bahwa aturan ini merevisi aturan sebelumnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur tentang hal yang sama. Yang intinya tata cara klaim manfaat JHT dikembalikan sesuai dengan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Sehingga, pekerja yang mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak perlu menunggu sampai usia 56 untuk mencairkan manfaat JHT.
Oleh sebab itu, Gubernur Khofifah berharap hal ini akan semakin menguatkan kondusifitas ekonomi di Jawa Timur dan menambah kebahagiaan pekerja di peringatan May Day.
"Sekali lagi selamat Hari Buruh untuk seluruh teman teman buruh dan pekerja di Jatim. Terus jaga semangat bekerja untuk dorong pulih dan terus tumbuhnya ekonomi Jawa Timur," kata Gubernur Khofifah.
Editor: Kastolani Marzuki