Peringatan Hari Buruh, Gubernur Khofifah: Ketupat May Day Kado Kebahagiaan Bagi Pekerja
Di mana dampak yang bisa dirasakan seperti banyaknya pekerja yang sebelumnya dirumahkan bisa kembali bekerja di perusahaan dan industri, yang terkena PHK bisa kembali mendapatkan pekerjaan seiring dengan ekonomi dan pasar yang mulai bergeliat, serta Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja yang diwajibkan pemerintah harus cair 100 persen.
Di Jawa Timur mayoritas perusahaan telah menunaikan tugasnya dalam memberikan THR Karyawannya. Bahkan Pemprov Jatim beberapa hari yang lalu sempat memberikan penghargaan pada 112 perusahaan. Lantaran 112 perusahaan tersebut memberikan THR lebih awal pada para pekerjanya.
"Sekali ini adalah harmonious partnership yang terjadi antara kalangan perusahaan dan pekerja di Jatim bahwa semua pihak saling menghargai dan saling menunaikan hak dan kewajibannya. Adapun keluhan yang masuk lewat Posko THR yang didirikan Pemprov Jatim terkait keterlambatan pembayaran THR tengah difasilitasi agar bisa diselesaikan sesuai aturan yang berlaku," kata Khofifah.
Hubungan yang harmoni antara perusahaan dan pekerja diyakini Gubernur Khofifah akan melahirkan kedamaian dan kondusifitas ekonomi yang sehat di Jawa Timur. Dan itu perlu terus dijaga oleh seluruh pihak terutama guna menguatkan upaya bangkitnya ekonomi Jatim setelah pandemi covid-19.
Tidak hanya itu, kado lain yang patut membuat kebahagian kalangan buruh dan pekerja bertambah di perayaan 'Ketupat May Day' tahun ini adalah terbitnya aturan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).